Pancasila

Kastara.ID, Jakarta – Dua anggota DPR RI dari PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diadukan ke Polda Metro Jaya terkait Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Pengaduan masyarakat itu dibuat oleh seseorang bernama Rijal Kobar bersama tim pengacara TAKTIS (Tim Advokasi Anti Komunis) pada Rabu (1/7) kemarin.

Setelah sempat berargumen, laporan itu akhirnya diterima sebagai pengaduan masyarakat (dumas). “Kami tidak diperkenankan buat LP terkait ini karena alasan mereka pokoknya harus dumas,” ucap Aziz.

Pengacara Rijal, Aziz Yanuar mengatakan, mulanya pihaknya berniat membuat laporan, namun kepolisian menolaknya dengan beragam alasan.

Laporan merupakan pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Sementara pengaduan merupakan pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.

Kata Aziz, pihaknya membantah argumen polisi. Sebab, jika harus menunggu setelah RUU disahkan, justru materinya tidak bisa dilaporkan ke polisi.

Dalam dumas itu, Rieke dan Hasto diadukan terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 b dan Pasal 107 d KUHP.

Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. “Saya cek dulu ya,” kata Yusri. (ant)