Martinus Sitompul

Kastara.id, Jakarta – Bareskrim Mabes Polri menetapkan pria berinisial TW sebagai tersangka kasus kecurangan beras PT Indo Beras Unggul (IBU) di Jalan Rengas, Karangsambung, Kedungwaringin, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul, TW yang menjabat sebagai Direktur PT IBU telah ditetapkan sebagai tersangka. “Yang bersangkutan menjabat sebagai direktur utama di PT IBU,” ujar Martinus di Jakarta, Selasa (2/8).

Martinus menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli. “Telah digelar perkara terakhir dan diambil satu kesimpulan telah cukup alat bukti untuk menjadikan saudara TW sebagai tersangka,” katanya.

Martinus menegaskan, yang bersangkutan bertanggung jawab terhadap praktik kecurangan dan pelanggaran aturan yang ada terkait penetapan harga beras Maknyus dan Ayam Jago. TW diduga melanggar pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggerebek gudang beras milik PT IBU terkait telah memanipulasi harga beras. PT IBU diduga telah mengubah gabah yang dibeli dari petani dan menjadi beras bermerek Maknyus dan Ayam Jago.