Kastara.id, Jakarta – Bagi siapa saja yang memiliki informasi atau keterangan tentang perbuatan atau pelanggaran di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang berpotensi merugikan keuangan negara, dapat dengan mudah melaporkannya melalui sistem “Layak”. Tidak hanya mudah, melalui sistem ini identitas pelapor juga akan dirahasiakan dan dilindungi.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, sistem “Layak” (Laporkan yang Anda Ketahui) dapat diakses di www.layak.lpsk.go.id. Sistem pelaporan internal di lingkungan LPSK ini sudah dipoles menggunakan bantuan teknologi informasi. Dengan tujuan mempermudah otoritas di bidang pengawasan dalam melaksanakan tugasnya menangani laporan penyimpangan.

“Sistem (Layak) ini memberikan kesempatan pada semua pihak untuk melaporkan penyimpangan. Sistem pelaporan dipermudah dan identitas pelapor dilindungi,” kata Semendawai melalui keterangannya, di Jakarta, Rabu (2/8).

Menurut Semendawai, sistem “Layak” menjadi early warning system bagi internal LPSK menuju budaya kerja yang taat hukum. Sebab, kalau semua komponen di LPSK sampai tidak mengamalkan budaya kerja yang taat hukum, maka dapat dipastikan mereka akan menjadi objek laporan dalam sistem “Layak”. Hal ini penting bagi LPSK untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik.

Menurutnya, keberhasilan dari pelaksanaan sistem “Layak” tidak semata-mata diukur dari jumlah laporan yang masuk, melainkan dari perubahan kinerja seluruh komponen di LPSK, apakah sudah bekerja sesuai dengan aturan atau tidak. “Sistem “Layak” sudah disiapkan dengan software dan hardware agar maksimal dalam penggunaannya,” kata Semendawai.

Dijelaskannya, dalam sistem ini, pelapor dimungkinkan untuk tidak menggunakan identitas asli, baik nama maupun email. Hanya saja dugaan penyimpangan yang dilaporkan diharapkan bisa lebih detail disertai bukti awal penunjang sehingga memudahkan otoritas pengawasan untuk melakukan pemeriksaan.

Wakil Ketua LPSK Teguh Soedarsono menambahkan, dalam sistem “Layak”, semua orang memiliki hak yang sama untuk melaporkan dugaan penyimpangan di lingkungan LPSK. “Whistleblowing System Online yang diberi nama, “Layak” diharapkan menjadi alamat bagi LPSK untuk membangun sistem menuju implementasi pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Selain internal, kata Teguh, potensi penyimpangan yang dirasakan atau diketahui pihak luar juga bisa dilaporkan, misalnya ada pemohon di LPSK yang dimintai biaya, atau ada rekanan yang memberikan gratifikasi, semua bisa dilaporkan melalui sistem “Layak”. “Laporan akan diverifikasi dan jika ditemukan ada penyimpangan, akan ditindak baik etik maupun korupsinya,” kata Teguh. (ama)