Kastara.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mensahkan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota BPK RI periode Tahun 2016-2021. Rekomendasi ini akan diserahkan kepada DPR RI sesuai dengankeputusan pada Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI yang berlangsung pukul 10.00 WIB di Gedung Nusantara V, Senayan Jakarta, Jumat (2/9).

Wakil Ketua Komite IV DPD RI Budiono menjelaskan, Komite IV DPD RI telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka sebanyak 24 Calon Anggota BPK RI pada tanggal 29-31 Agustus 2016. “Hal ini sesuai amanat pasal 23F UUD 1945 bahwa anggota BPK RI dipilih oleh DPR RI dengan memperhatikan pertimbangan DPD RI dan diresmikan oleh Presiden,” katanya.

Menurut Budiono, DPD RI sudah bekerja sesuai kewenangan undang-undang dan hasilnya merekomendasikan delapan nama calon anggota BPK RI untuk diprioritaskan. “Hasil rekomendasi ini akan kami serahkan langsung ke pimpinan DPR RI siang ini. Dari 24 nama yang ada, kami merekomendasikan delapan nama peringkat teratas untuk diprioritaskan,” ujar Senator asal Jawa Timur ini.

Lanjut Budiono, DPD RI memberikan penilaian kepada calon Anggota BPK RI berdasarkan kompetensi yaitu penilaian terhadap pendidikan, keahlian, dan pengalaman, kemudian berdasarkan kecocokan yaitu penilaian terhadap integritas dan kepemimpinan, dan terakhir visi dan misi calon.

Dari 24 calon anggota BPK yang mengikuti fit and proper test, DPD RI menetapkan delapan nama calon anggota BPK RI yang paling layak diprioritaskan berdasarkan nilai yang dihasilkan, yaitu:
1. Dr. Anggito Abimanyu, M.Sc.
2. Prof. Indra Bastian, Ph. D., MBA., CA., CMA., Mediator.
3. Dr. Tubagus Haryono, S.Si., SE., MM., Ak.
4. Prof. Dr. Emita Wahyu Astami, MBA., Akuntan.
5. Ahmad Yani, SH., MH.
6. Prof. Bahrullah Akbar, MBA., CIPM.
7. Johanes Widodo Hario Mumpuni, SE., MBA.
8. Muhammad Yusuf Ateh, Ak., MBA.
(rya)