Headline

Komisi Informasi Evaluasi Layanan Informasi Publik

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta melakukan evaluasi layanan informasi publik sekaligus pemeringkatan terhadap 72 badan publik se-DKI Jakarta tahun ini. Sebanyak 72 badan publik tersebut terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Usaha Miliki Daerah (BUMD), serta RSUD Tipe A dan B.

Ketua KI Provinsi DKI Jakarta Alamsyah Basri mengatakan, evaluasi layanan informasi publik dan pemeringkatan badan publik yang diselenggarakan pihaknya bertujuan untuk mengukur kepatuhan Badan Publik terhadap Undang Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Evaluasi terhadap 72 badan publik se-DKI Jakarta ini dimulai dari 14 Agustus hingga 17 September 2019,” ujarnya, Senin (2/9).

Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Wa Ode Asmawati menuturkan, evaluasi dilakukan melalui pengisian kuesioner atau Self Assessment Questioner (SAQ) dan visitasi penilaian langsung. Adapun indikator penilaian yakni aspek subjek, regulasi, serta infrastruktur.

“14 Agustus sampai 17 September 2019 itu distribusi dan pengembalian kuesioner, kemudian verifikasi dan penilaian website, lalu visitasi atau kunjungan ke badan publik,” terang Acha, sapaan akrabnya.

Menurutnya, evaluasi layanan informasi dan pemeringkatan badan publik tahun ini sedikit berbeda dari tahun sebelumnya melalui penambahan pengembangan instrumen seperti info serta merta, layanan penyandang disabilitas, dan pengembangan layanan informasi berupa inovasi teknologi.

“Inovasi teknologi seperti, aplikasi, media sosial, dan hotline sebelumnya tidak masuk dalam penilaian,” ucapnya.

Sementara, Kepala Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Bappeda Provinsi DKI Jakarta, Hidayat Budiawan mengatakan, pada evaluasi layanan informasi publik tahun lalu Bappeda berada di urutan ke-4 untuk kategori Badan.

“Kami optimistis tahun ini Bappeda bisa menjadi yang terbaik dengan mengincar posisi pertama untuk kategori Badan,” tuturnya.

Ia menambahkan, berdasarkan evaluasi penilaian sebelumnya, ada sejumlah item yang perlu dilengkapi atau disempurnakan diantaranya dari sisi administrasi, pengelolaan informasi berbasis website, dan sarana prasarana pendukung.

“Ada beberapa item, sebelumnya kami belum punya SK Tim PPID Bappeda, sekarang sudah ada dari Badan sampai Suku Badan di tingkat kota dan kabupaten. Saat ini kami sudah ada ruangan khusus PPID yang dilengkapi buku tamu, komputer, dan petugas,” tandasnya. (hop)

Leave a Comment

Recent Posts

Larangan Investigative Reporting Harus Dilawan

Kastara.ID, Jakarta - Investigative reporting itu dapat mengungkap atau membongkar sesuatu yang ditutup-tutupi. Hal itu…

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…