IOMKI

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Perindustrian terus memastikan aktivitas sektor industri harus sejalan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Upaya ini dilakukan agar sektor industri tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19.

“Beberapa hari lalu, kami melakukan peninjauan ke kawasan industri KIIC di Karawang, kawasan industri MM2100 di Bekasi, dan mengunjungi pabrik Suzuki Indomobil Motor Plant Cakung,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo di Jakarta, Rabu (2/9).

Dirjen KPAII menjelaskan, kunjungan kerjanya itu selain memantau penerapan protokol kesehatan yang dijalankan oleh perusahaan dan pengelola kawasan industri tersebut, juga sekaligus untuk mendengar langsung kendala yang mereka hadapi di tengah pandemi saat ini.

“Kami ingin memastikan implementasinya sesuai dengan surat edaran menteri terkait dengan izin operasional industri. Namun demikian, yang saat ini terdampak merupakan industri-industri yang telah melakukan protokol kesehatan dan melaporkannya dengan baik,” paparnya.

Oleh karena itu, guna mencegah penyebaran virus korona baru, perusahaan dan pengelola kawasan industri sebaiknya aktif berkoordinasi dengan gugus tugas setempat. “Kami pun terus bersinergi dengan pemerintah daerah,” imbuh Dody.

Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin Ignatius Warsito mengemukakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap sejumlah kebijakan yang sudah ada. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak akan ada lagi klaster penyebaran Covid-19 di sektor industri.

“Kami sudah membangun sistem IOMKI dengan mewajibkan industri memberikan pelaporan secara berkala. Kami harapkan protokol kesehatan tidak hanya dilaporkan secara normatif, tetapi juga terkait dengan implementasi koordinasi antara perusahaan dengan gugus tugas di daerah,” tuturnya.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menyampaikan, pihaknya akan terus memantau protokol kesehatan di industri. Untuk mengatur kepatuhan industri dalam menjalankan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), Menperin telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19

Selain itu, terdapat SE Menperin No. 7/2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Berikutnya ada pula SE Menperin No. 8/2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang Memiliki IOMKI.

“Industri mematuhi dengan cara melaporkan aktivitas industri setiap minggunya kepada Kemenperin,” kata Menperin. Dia melanjutkan, industri juga perlu berinisiatif mengambil langkah apabila terdapat kasus Covid-19 di lingkungannya, antara lain dengan melakukan penutupan fasilitas produksi, isolasi, hingga karantina.

Menurut AGK, pada beberapa kasus positif Covid-19 yang dialami karyawan pabrik, penyebarannya terjadi di area luar pabrik seperti di rumah kos, pasar, dan tempat umum. “Untuk itu, diperlukan penerapan protokol kesehatan tidak hanya di pabrik, tetapi juga di lingkungan rumah dan fasilitas umum,” ungkapnya.

Agus menegaskan bahwa pihaknya sangat menaruh perhatian terhadap penerapan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran Covid-19 di kalangan industri. “Karena kesehatan karyawan dan faktor ekonomi sama pentingnya untuk menjaga keberlangsungan kegiatan produksi,” ujarnya.

Sementara Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar memberikan apresiasi kepada Kemenperin sebagai pembina sektor industri yang terus aktif memantau aktivitas industri dalam menjalankan protokol kesehatan secara ketat. “Kalau ada temuan, tentunya harus ditangani dengan lebih tepat. Kami bersyukur kepada Kemenperin yang sudah merespons cepat, dan diharapkan kerja sama dengan pemerintah daerah bisa berjalan lebih baik,” tuturnya. (mar)