DPR

Kastara.ID, Jakarta – Komisi VIII DPR Rl menyetujui usulan optimalisasi dan realokasi Anggaran Kementerian Agama Rl Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 1.515.699.260.868. Persetujuan realokasi anggaran Tahun 2020 Kemenag menjadi salah satu butir kesimpulan Rapat Kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI di Jakarta, Rabu (2/9).

Menag Fachrul Razi mengatakan bahwa rencana realokasi anggaran ini perlu dilakukan dalam rangka memastikan seluruh anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan program dan anggaran Kementerian Agama secara maksimal. “Sejalan dengan itu, sesuai arahan Bapak Presiden dalam Sidang Paripurna Kabinet diminta seluruh kementerian/lembaga segera melakukan penyerapan anggaran untuk mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” kata Menag.

Menag menjelaskan, sebagai tindak lanjut arahan Presiden, maka Kementerian Agama melakukan langkah-langkah identifikasi terhadap belanja pegawai, belanja barang, belanja modal dan belanja bantuan sosial. “Dalam hal ini khususnya belanja pegawai operasional dan belanja perjalanan dinas dan paket meeting yang berpotensi tidak dapat dilaksanakan secara optimal akibat respon kebijakan nasional dalam pencegahan Covid-19 perlu dilakukan realokasi,” ujarnya.

Menag memastikan bahwa rencana realokasi anggaran dari hasil optimalisasi dimaksud tidak berdampak mengurangi anggaran kegiatan-kegiatan prioritas, baik prioritas nasional, maupun prioritas kementerian, termasuk berbagai kegiatan responsif Covid-19 yang telah dianggarkan dalam DIPA Kementerian Agama Tahun 2020. “Seperti anggaran bantuan dampak Covid-19 kepada pendidikan keagamaan yang telah disetujui oleh Komisi VIII DPR RI, dan saat ini sedang pencairan dan pendistribusian ke daerah,” imbuhnya. (put/rso)