Berita

Kasus Ustad Yahya Waloni Diminta Diuji Secara Akademik dan Ilmiah

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, Chandra Purna Irawan meminta pihak kepolisian melakukan pengujian ilmiah dan akademik terhadap kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama yang disangkakan kepada Ustadz Muhammad Yahya Waloni. Menurut Chandra langkah tersebut pernah dilakukan terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Saat memberikan keterangan (29/8), Chandra juga meminta Ustadz Yahya tidak perlu ditahan sampai ada putusan majelis hakim. Terlepas dari kondisi kesehatannya yang sedang sakit. Chandra menyebut hal ini sesuai dengan syarat subjektif Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Seharusnya menurut Chandra, penceramah dengn nama asli Yahya Yopie Waloni itu diberi kesempatan untuk melakukan uji ilmiah dan akademik. Chandra mengatakan, pernyataan yang terlontar dalam ceramah Ustadz Yahya Waloni tidak seharusnya diuji di ruang persidangan. Pasalnya hal ini menyangkut tentang ajaran teologi atau ketuhanan dan ajaran agama.

Chandra khawatir pengujian di persidangan justru memicu perdebatan terbuka soal teologi atau ajaran agama. Pasalnya persidangan dilakukan secara terbuka dan bisa disaksikan masyarakat umum. Terlebih jika terdakwa maupun kuasa hukumnya mampu mempertahankan dengan berbagai argumentasi dan berbagai dalil.

Jika melihat latar belakang dan pendidikan, terutama sebelum Ustadz Yahya masuk Islam,  Chandra yakin Ustadz kelahiran Manado, Sulawesi Utara (Salut) itu memiliki otoritas untuk menyampaikan apa yang dipahaminya. Meski demikian Chandra menegaskan, perbuatan penistaan agama tidak boleh dilakukan oleh siapa pun.

Seperti diketahui, Ustadz Yahya Waloni ditangkap di rumahnya di Perumahan Permata Cluster Dragon Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 26 Agustus 2021 sekitar pukul 17.00 WIB. Ustadz Yahya dijadikan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Saat menjalani pemeriksaan, Ustadz Yahya dikabarkan menderita sakit dan harus dilarikan ke rumah sakit. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menegaskan, proses hukum terhadap Ustadz Yahya tetap berjalan, meskipun saat ini sedang dirawat di rumah sakit.

Saat memberikan keterangan (27/8), Rusdi menerangkan, Ustadz Yahya saat ini tengah dibantarkan. Nantinya setelah sembuh, proses hukum akan dilanjutkan. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…