Kastara.id, Jakarta – Mulai 1 Oktober 2016 kemarin, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memberhentikan program kantong plastik berbayar. Aprindo mengklaim penghentian tersebut disebabkan adanya pro dan kontra yang terjadi di berbagai daerah.

“Setelah mempertimbangkan secara masak dampak yang berkembang, kami memutuskan menggratiskan kembali kantong plastik di seluruh ritel modern, mulai 1 Oktober 2016 hingga diterbitkannya Permen KLHK yang berkekuatan hukum,” kata Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey dalam keterangannya di Jakarta (1/10).

Aprindo mengklaim, uji coba kantong plastik berbayar berhasil dijalankan selama periode 21 Februari hingga 31 Mei 2016. Selama masa uji coba, pengelola ritel modern melaporkan pengeluaran kantong plastik kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Aprindo dan hasilnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah.

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi KLHK, terlihat penurunan penggunaan kantong plastik sebesar 25 hingga 30 persen selama masa uji coba tiga bulan pertama. Sebanyak 87,2 persen masyarakat menyatakan dukungannya dan 91,6 persen bersedia membawa kantong belanja sendiri dari rumah.

Saat itu, pemerintah memutuskan melanjutkan uji coba tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran Dirjen KLHK Nomor SE/8/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016 tentang Pengurangan Sampah Plastik Melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis sambil menunggu Peraturan Menteri yang tengah dikaji.

Menurut Roy, dengan uji coba program tersebut justru semakin menuai pro dan kontra di berbagai kalangan masyarakat. Sementara itu, Permen LHK belum kunjung diterbitkan.

Peritel modern menerima kritikan dari masyarakat yang berujung pada ancaman tuntutan secara hukum. Alasannya dianggap memungut biaya tanpa ada dasar peraturan hukum yang kuat. “Hal ini masih saja terjadi meskipun kami telah melakukan sosialisasi program melalui berbagai media, personel toko, memasang Surat Edaran Dirjen KLHK, serta sarana informasi di toko-toko anggota Aprindo,” ujar Roy.

Roy juga mengungkapkan, beberapa pemerintah daerah, bahkan telah menerbitkan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah khususnya penanganan limbah kantong plastik, yang isinya tidak sejalan dengan SE KLHK. “Hal tersebut mengakibatkan sebagian peritel mundur dari komitmennya untuk menjalankan uji coba tersebut di tokonya. Sehingga ditengarai memicu persaingan bisnis yang tidak sehat di industri ritel modern,” katanya

Roy mengatakan, Aprindo akan tetap mendukung program pemerintah. Namun Aprindo pun berharap Permen terkait Penerapan Kantong Plastik Tidak Gratis dapat segera diterbitkan. “Alasannya, agar pelaksanaannya dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan tujuan bersama,” ujar Roy. (mar)