Karhutla

Kastara.ID, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi mencabut status darurat pencemaran udara di daerah itu akibat kebakaran lahan dan hutan (karhutla) resmi pada 30 September 2019.

Keputusan ini didasarkan pada rapat bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seiring berkurangnya titik api.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmadsyah Harrofie mengatakan, hasil laporan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dalam tiga hari terakhir di wilayah Pekanbaru, Siak, Kampar, Dumai, Rokan Hilir, dan Bengkalis, menunjukkan kualitas udara di daerah itu di level baik hingga sedang.

 

Untuk penindakan nasional, polisi telah menetapkan 323 orang dan 11 korporasi sebagai tersangka penyebab karhutla.

Brigjen Pol Muhammad Fadil Imran selaku Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengatakan penetapan tersangka itu berawal dari 281 laporan polisi yang masuk.

Sementara KLHK menyampaikan telah menyegel lahan-lahan milik 62 perusahaan yang terbakar dan mengakibatkan karhutla hingga Ahad (29/9). Dari jumlah tersebut 20 di antaranya perusahaan asing.

Sepanjang kasus karhutla 2019 ada sebanyak 328.724 hektare lahan terbakar. BNPB mencatat ada 919.516 orang yang menderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan menaksir kerugian berkisar di angka Rp 66,3 miliar. (yan)