Kastara.id, Jakarta – Kejaksaan Agung mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap ESS yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero).
Dirdik Jampidsus Warih Sadono menegaskan, hal ini sudah diajukan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM sejak yang bersangkutan masih berstatus saksi.
“Sudah diajukan pencekalan ke Imigrasi sejak yang bersangkutan menjadi saksi,” ujar Warih di Jakarta (2/11).
Dia menegaskan, pencegahan ini dilakukan untuk mempermudah penyidik melakukan pemeriksaan yang bersangkutan dalam kasus dana pensiun Pertamina yang diinvestasikan tersebut. “Ini untuk mempermudah proses pemeriksaan yang bersangkutan,” terang dia.
ESS merupakan Direktur Ortus Holding yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk. ESS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
Ini berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017. (ama)
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…
Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling…
Kastara.Id,Depok - Seluruh biaya perawatan korban kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana,…
Leave a Comment