Parpol

Kastara.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap menjawab laporan partai politik (parpol), terkait dugaan pelanggaran administrasi pada tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol.

“Format laporan yang kami terima dan yang dibacakan di majelis Bawaslu ini berbeda, seharusnya kami mendapatkan dokumen lengkap laporan para pelapor. Kalau kami mendapatkan detail laporannya, maka kami juga bisa menjawab dengan baik,” ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asyari, dalam keterangannya, Kamis (2/11).

Menurut Hasyim, pihaknya membutuhkan semua laporan para pelapor, dan juga mempertanyakan produk dari majelis persidangan Bawaslu ini, apakah keputusan atau putusan.

“Kalau keputusan itu dikeluarkan oleh lembaga, kalau putusan itu seperti vonis yang dikeluarkan peradilan, berbeda konsekuensinya,” katanya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan, meminta KPU RI berkoordinasi dengan sekretariat terkait kelengkapan dokumen laporan pelapor. “Dari majelis Bawaslu ini adalah putusan dan salinan putusan tersebut akan disampaikan ke semua pihak,” katanya. (npm)