Jurnalis Perempuan

Kastara.id, Palu – Mahasiswa dihimbau untuk mendalami peran dan fungsi lembaga negara dan terus belajar, agar berwawasan luas dan turut membangun dan mengembangkan daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis saat kuliah umum tentang penguatan kelembagaan DPD RI dalam sistem ketatanegaraan, di Ruang Video Conference Universitas Tadulako (Untad), Sulawesi Tengah, Kamis (2/11).

Menurut Darmayanti Lubis, dengan berwawasan luas akan sangat berguna bagi kehidupan nyata, sebagai bekal dalam mengambil sebuah keputusan. “Dengan wawasan yang luas, maka informasi atau hal-hal mengenai suatu isu ataupun ilmu pengetahuan dapat dikembangkan menjadi sesuatu yang bisa berguna bagi banyak orang. Terutama wawasan tentang peran dan fungsi DPD RI, jika informasinya sudah valid maka akan meminimalisir pula penyebaran berita yang tidak benar” ujarnya.

Darmayanti Lubis menyampaikan juga tentang sejarah lahirnya DPD RI. “DPD RI hadir sebagai hasil reformasi sistem ketatanegaraan pada tahun 2001, sebagaimana diputuskan pada perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 oleh MPR RI,” paparnya.

Menurut Darmayanti Lubis, fakta yang ada saat ini dalam pelaksanaan kewenangannya, DPD RI terkendala untuk mengemban aspirasi daerah menjadi Undang-Undang, gagasan dan keinginan tersebut harus disaring dan diajukan kepada DPR.

Hal ini menurutnya adalah suatu hal yang menunjukkan keinginan daerah tidak dapat diputuskan secara independen oleh wakil daerah. Salah satu kewenangan DPDRI dalam legislasi adalah mengajukan RUU yang berkaitan dengan daerah, DPD setara dengan DPR dan Presiden.

“Hak atau kewenangan DPD sama dengan DPR dan Presiden dalam membahas RUU, hanya saja DPD membahas RUU tetapi tidak ikut memberi persetujuan terhadap RUU untuk menjadi Undang-undang,” jelas Darmayanti Lubis.

Darmayanti juga berharap agar DPD memiliki UU sendiri. “Jika tidak bisa amandemen, maka kita masuk ke implementasi UU. Saat ini DPD berada dalam UU MD3. Nah kami berharap UU kami bisa lebih spesifik seperti dalam UU DPRD,” katanya.

Di kesempatan yang sama hadir pula Dekan Fakultas Hukum Untad, Sulbana. Menurutnya materi kuliah umum tersebut sangat penting untuk diketahui oleh mahasiswa dan masyarakat luas. Dengan penguatan kelembagaan DPD RI maka daerah akan lebih cepat maju dan sejahtera.

“Penguatan kelembagaan DPD RI adalah sebuah keniscayaan, agar bisa memperjuangkan aspirasi daerah dengan lebih efisien dan nyata,” ucap Sulbana. (npm)