Headline

Odmilti II Jakarta Bacakan Dakwaan Laksma TNI Bambang Udoyo

Kastara.id, Jakarta – Oditur Militer Tinggi (Odmilti) II Jakarta membacakan dakwaan terkait kasus proyek pengadaaan alat monitoring satelit APBN-P tahun 2016 di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang dilakukan oleh oknum TNI atas nama Laksma TNI Bambang Udoyo, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Jalan Raya Penggilingan, Jakarta Timur (1/11).

Sebelum pelaksanaan sidang, Hakim Ketua Brigjen TNI Deddy Suryanto menghadirkan terdakwa Laksma TNI Bambang Udoyo di ruang sidang, selanjutnya membuka sidang pada pukul 09.30 WIB. “Sidang saya buka dan terbuka untuk umum,” katanya.

Odmilti II Jakarta yang terdiri dari Brigjen TNI Murod S.H, M.H, Brigjen TNI Ahmad Dendy. S.H, M.H. dan Brigjen TNI Rachmad S., S.H., M.H. membacakan surat dakwaan yang berjumlah 20 halaman secara bergantian.

Dalam dakwaan tersebut dijelaskan bahwa Laksma TNI Bambang Udoyo selain menjabat sebagai Direktur Data dan Informasi Bakamla RI, untuk kegiatan peningkatan pengelolaan informasi dan kerjasama laut Bakamla RI, terdakwa juga menjabat sebagai Pejabat  Pembuat Komitmen (PPK).

Pada saat menjabat sebagai PPK, Laksma TNI Bambang Udoyo melakukan tindakan korupsi dalam proyek pengadaan Monitoring Satelit Bakamla RI, Backbone Coastal Surveillance System, Long-Range Camera.

Dalam dakwaan tersebut, Odmilti II Jakarta menjelaskan bahwa terdakwa telah menerima uang sebesar 105.000 SGD (seratus lima ribu SGD) yang setara dengan 1 milyar rupiah dari PT Merial Esa, uang yang diterima oleh terdakwa selanjutnya diserahkan kepada Anik Mafitri (Saksi-6/istri terdakwa) untuk disimpan.

Oditur Militer Tinggi II TNI dalam membacakan dakwaan menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 12 hurup b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Setelah semua dakwaan dibacakan oleh Odmilti II Jaskarta dan tidak ada keberatan dari terdakwa maka Hakim Ketua Brigjen TNI Deddy Suryanto, S.H., M.H. yang didampingi Hakim Anggota I Marsma TNI Priyo Mustiko, S.H. dan Hakim Anggota II Brigjen TNI Apel Ginting, S.H., M.H. memutuskan sidang ditutup.

“Sidang akan dilanjutkan kembali pada 7 November 2017 dengan agenda menghadirkan 15 orang saksi yang diajukan oleh Odmilti II Jakarta untuk didengar keterangannya,” tutup Hakim Ketua. (tri)

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…