Soedarmo Dirjen Polpum

Kastara.id, Jakarta – Pemerintah berkomitmen merampungkan revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), yang telah disahkan menjadi UU Ormas secepatnya.

“Ya kita berharap jangan sampai terlambat begitu juga karena pertengahan 2018 ini kan sudah masuk Pilkada ya kan,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo, dalam keterangannya, Kamis (2/11).

Menurut Soedarmo, tahun depan tahapan pemilihan presiden sudah dimulai. “Kalau bisa bahasnya kan sebelum tahun-tahun politik artinya sebelum Juni atau Juli. Kira-kira sebelum itu,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, awal 2018, pemerintah mulai menyiapkan draf revisi Undang-Undang (UU) Ormas yang sudah disahkan DPR.

Menurut Mendagri, pemerintah masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perkara uji materi Perppu Ormas.

“Pemerintah tetap harus berpegang pada arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan substansi dari Perppu Ormas yang disusun pemerintah, yakni paham komunisme, ateisme, marxisme, dan radikalisme dilarang hidup di negeri ini,” tambahnya. (npm)