Novel Baswedan

Kastara.ID, Jakarta – Novel Baswedan menyatakan bahwa dirinya berencana untuk keluar dari tempatnya bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila pemerintah dinilai sudah tidak lagi berniat memerangi kejahatan korupsi.

Penyidik senior KPK tersebut menyampaikan hal itu pada Sabtu (2/11). Dia menyatakan, sikap pemerintah Indonesia yang telah menyetujui perubahan UU KPK dan telah disahkan oleh DPR RI merupakan sikap yang mengecewakan, karena telah secara langsung melemahkan peran KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi.

Apalagi Presiden Joko Widodo juga telah memastikan tidak akan menerbitkan Perppu KPK sebagaimana telah disuarakan oleh banyak pihak termasuk dalam aksi demonstrasi mahasiswa dan pelajar beberapa waktu lalu.

Jika KPK telah dilemahkan secara sistematis, maka berarti tidak ada lagi niat pemerintah untuk memberantas korupsi di Indonesia. Dengan demikian tidak ada lagi yang harus diperjuangkan oleh dirinya di lembaga seperti KPK yang telah sekian lama diperjuangkan.

Untuk itulah Novel Baswedan akan segera mengambil sikap untuk mundur dari KPK jika memang nyata-nyata tidak ingin ada lagi pemberantasan korupsi. (rya)