COVID-19

Kastara.ID, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta memutuskan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021. Saat memberikan keterangan pers, Senin (2/11), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, UMP Jakarta 2021 sebesar Rp 4,4 juta atau naik 3,27 persen dibandingkan tahun 2020. Nilai ini menurut Anies sudah mempertimbangkan produk domestik bruto (PDB) dan inflasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Anies menegaskan, UMP baru akan berlaku bagi perusahaan yang tidak terdampak pendemi Covid-19. Sedangkan bagi perusahaan yang terkena dampak pandemi virus corona atau Covid-19, Pemprov DKI Jakarta menerapkan UMP tetap seperti tahun 2020 sebesar Rp 4.276.349. Anies menambahkan, keputusan tersebut guna mengakomodasi kepentingan sektor usaha yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini mengakui pandemi Covid-19 telah membuat perusahaan kesulitan membayar upah pekerja. Itulah sebabnya perlu dilakukan penyesuaian UMP di saat situasi pemulihan ekonomi. Hal ini demi memberikan pelindungan bagi pekerja sekaligus menjaga kelangsungan dunia usaha.

Namun menurut Anies ada pula perusahaan yang tidak merasakan dampak pandemi Covid-19. Bagi perusahaan-perusahaan tersebut Anies berharap agar mematuhi aturan UMP yang baru. Hal ini demi menjaga daya beli pekerja yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah DKI Jakarta.

Keputusan serupa juga diambil Pemprov Jawa Timur (Jatim). Saat memberikan keterangan di Surabaya, Senin (2/11), Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, UMP Jatim pada 2021 naik menjadi Rp 1.868.000. Jumlah ini naik sebesar 5,65 persen dibanding tahun 2020.

Khofifah menuturkan, pihaknya telah mempertimbangkan berbagai hal sebelum memutuskan kenaikan upah tersebut. Pada 2020, UMP Jatim diketahui sebesar Rp 1.768.000. Artinya pada tahun depan UMP naik sebesar Rp 100.000 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jatim nomer 188/498/KPTS/013/2020.

Mantan Menteri Sosial (Mensos) ini menambahkan, Dewan Pengupahan Jatim akan melakukan koordinasi dengan semua bupati dan wali kota di Provinsi Jatim guna pelaksanaan keputusan tersebut. Pasalnya tiap-tiap pemerintah kabupaten atau kota akan menentukan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Jika sudah ditetapkan, nantinya yang berlaku adalah UMK yang nilainya tidak boleh lebih rendah dari UMP.

Keputusan Anies dan Khofifah tersebut berbeda dengan kebijakan pemerintah pusat. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum pada 2021. Hal itu menurut Ida dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, terutama di masa pandemi Covid-19. (ant)