Kukar

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Ia bakal diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Rita diperiksa sebagai saksi untuk mantan anggota DPRD Kukar Khairudin. “Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka KHR (Khairudin),” katanya pada Senin (2/12), seperti dilansir Antara.

Dalam perkara ini, Rita sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Ia diduga melakukan pencucian uang hasil korupsi bersama Khairudin.

Sementara dalam perkara gratifikasi dan suap, Rita telah divonis 10 tahun penjara lantaran terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar dan suap Rp 6 miliar terkait perizinan proyek di Kukar. Perbuatan ini dilakukan Rita bersama Khairudin yang kini sudah divonis 8 tahun penjara. (ant)