Gedung KPK

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama (Komut) PTPN VI M Syarkawi Rauf. Syarkawi bakal diperiksa terkait kasus suap distribusi gula yang melibatkan dua pejabat PTPN III.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Syarkawi diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL). “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL,” ujarnya pada Senin (2/12).

Dalam surat dakwaan terhadap pengusaha Pieko Njotosetiadi yang dibacakan pada Senin (25/11) lalu, jaksa menyebut Pieko telah memberikan uang kepada Syarkawi sebesar 190 ribu dolar Singapura atau setara Rp 1,9 miliar.

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Direktur (nonaktif) PTPN III Dolly Pulungan, I Kadek Kertha Laksana, dan Pieko. Pieko diduga memberikan suap sebesar 345 ribu dolar Singapura kepada Dolly melalui Kadek terkait pendistribusian gula. (ant)