PT PANN

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku baru mendengar nama PT PANN Multi Finance (Persero) sebagai salah satu perusahaan yang bakal mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 3,76 triliun seperti tertuang dalam APBN 2020.

PANN mendapatkan PMN nontunai sebesar Rp 3,76 triliun yang berasal dari konversi utang Subsidiary Loan Agreement (SLA) menjadi ekuitas.

Namun, Menkeu menuturkan PANN dulu bernama PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero). Perseroan memiliki usaha telekomunikasi navigasi maritim dan jasa pelayaran untuk sektor maritim.

Ia mencontohkan pembuatan facial monitoring system, monitoring kapal, estimasi keberangkatan dan kedatangan kapal, informasi cuaca, long range identification, termasuk tracking national data center.

Sebelum ada persetujuan konversi utang SLA menjadi ekuitas, Komisi VI DPR meminta untuk menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum PMN nontunai disetujui.

Permintaan PMN bagi PANN diusulkan oleh Kementerian BUMN dalam Surat Menteri BUMN Nomor S-537/MBU/08/2019 tertanggal 19 Agustus 2019. Dalam surat itu, Kementerian BUMN meminta DPR mengamini PMN nontunai Rp 6,64 triliun bagi perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang pembiayaan armada kapal.

Usulan PMN nontunai tersebut terdiri dari US$ 199 juta atau setara Rp 2,88 triliun (kurs Rp 14.400 per dolar AS), yang ditujukan untuk menghapus utang nonpokok perusahaan. Selain itu, Kementerian BUMN juga mengusulkan PMN nontunai US$ 261 juta atau setara Rp 3,76 triliun untuk pemutihan utang pokoknya.Sejatinya, DPR setuju dengan pemberian PMN nontunai tersebut. Hanya saja, DPR masih buram mengenai rincian utang-utang yang dimaksud. Jika PMN diberikan secara gegabah, Komisi VI takut PMN tidak akan digunakan secara semestinya. (rso)