Libur 2020

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah akhirnya memutuskan memangkas libur akhir tahun sebanyak tiga hari. Sehingga libur akhir tahun yang semula 11 hari kini hanya tersisa sebanyak tujuh hari

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangannya (1/12) mengatakan, libur natal dan tahun baru tetap ada. Hal ini berdasarkan hasil rapat teknis terkait pemangkasan libur akhir tahun di Kantor Kemenko PMK di hari yang sama.

Muhadjir menjelaskan, nantinya libur akhir tahun akan dilaksanakan dua kali. Pertama, libur Hari Raya Natal pada 24 sampai 27 Desember 2020. Dilanjutkan libur Tahun Baru pada 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021. Sedangkan 28 sampai 30 Desember 2020 tetap masuk seperti biasa.

Muhadjir menambahkan, keputusan tersebut sesuai dengan hasil rapat bersama antara Kemenko PMK dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-rb) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Sebelumnya cuti atau libur akhir tahun direncanakan berlaku sejak 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Jika ditambah Sabtu dan Ahad jumlahnya menjadi 11 hari. Libur akhir tahun sejatinya adalah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang seharusnya pada Mei 2020. Namun akibat pandemi Covid-19 pelaksanaannya digeser menjadi akhir tahun.

Dalam kenyataannya hingga Desember 2020 pandemi virus corona atau Covid-19 masih belum usai. Hal inilah yang mendorong pemerintah melakukan pemangkasan cuti bersama. Perintah pemangkasan jumlah hari libur akhir tahun disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam berbagai kesempatan Jokowi meminta instansi terkait memikirkan kembali teknis pemangkasan libur panjang yang rencananya diterapkan pada akhir tahun 2020. (ant)