Tirta Asasta

Kastara.ID, Depok – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri mengharapkan perubahan status hukum dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Tirta Asasta Depok dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Tentu cakupannya agar lebih luas, sehingga masyarakat bisa terlayani kebutuhan air bersihnya.

“Saya mewakili Wali Kota Depok Mohammad Idris sebagai kuasa pemegang saham di PT Tirta Asasta Depok untuk mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pertama. RUPS ini lebih kepada laporan pertangungjawaban terkait perubahan status hukum dan momen transisi perubahan tersebut,” katanya usai mengikuti RUPS Pertama PT Tirta Asasta Depok di Kantor PT Tirta Asasta seperti dimuat situs resmi Pemkot Depok (30/11).

Dikatakannya, sebagai mitra pihaknya juga turut memastikan kinerja PT Tirta Asasta Depok agar sesuai dengan target yang ditentukan. Sebab Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sebagai pemilik saham juga harus terus memberikan dukungan.

Supian Suri menuturkan, perubahan status hukum PT Tirta Asasta Depok akan mempermudah proses birokrasi karena nantinya pengambilan keputusan akan semakin cepat. Kemudian, langkah program ke depan akan lebih cepat dalam pelayanan air bersih untuk masyarakat.

“Target layanan air bersih tercapai, seluruh masyarakat terlayani air bersihnya. Semua apartemen ke depan juga menjadi terlayani, sehingga dapat keuntungan, baik kepada perusahaan dan Pemkot Depok serta keberlangsungan lingkungan sekitarnya,” tutupnya. (dha)