Aparatur Sipil Negara (ASN)

Kastara.id, Jakarta – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dijaga dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), pemilu legislatif (Pileg), dan pemilihan presiden (Pilpres).

“Dasar kami adalah surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi atau Menpan RB,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, dalam keterangannya, Rabu (3/1).

Menurutnya, Menpan RB telah mengeluarkan surat edaran B/71/M.SM.00.00/2017 perihal Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, Pemilu Legislatif Tahun 2019, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

Mendagri menegaskan, surat edaran itu sudah dikirimkan ke seluruh daerah. “Ini sebagaimana ketentuan yang ada pada Menpan. Kalau itu laporannya diserahkan ke Kemendagri, kami akan serahkan kepada Menpan. Seperti tahun kemarin ada sembilan orang yang kena sanksi sampai di tingkat Sekda,” ungkapnya.

Mendagri menyatakan, sanksinya bagi ASN yang tidak netral bervariasi. Tergantung berat pelanggarannya. Sanksi bisa berupa penurunan pangkat, dipindah, dan sebagainya.

“Jangan sampai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD, digunakan petahana yang maju lagi. Termasuk fasilitas negara, aset daerah juga sama. Memang yang sulit dibuktikan itu adalah money politic. Tetap pengawasan KPU, Bawaslu, kepolisian. Hanya itu kan kalau tertangkap tangan, ada aduannya. Kami imbau masyarakat mengadu kalau ada politik uang,” tuturnya.

Dia menambahkan, politisi mesin birokrasi, kerap terjadi, ketika kontestasi politik digelar. Misalnya, zaman Orde Baru, mesin birokrasi efektif untuk memenangkan kontestasi politik.

“Era reformasi ini kan, TNI dan Polri jelas netral, maka sekarang kuncinya di birokrasi,” pungkasnya. (npm)