Revisi UU MD3

Kastara.id, Jakarta – DPR akan memperpanjang masa pembahasan revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pada masa sidang selanjutnya.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, lembaganya telah memutuskan untuk memperpanjang waktu, meskipun perundangan ini masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Hal ini supaya pasal-pasal yang tertuang dalam perundangan tersebut dapat dikaji secara mendalam.

“Kami juga membuat kajian yang lebih komprehensif di Tim implementasi Reformasi, karena ada keinginan perubahannya itu lebih substantif,” ucap Fahri Hamzah di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/1).

Fahri menambahkan, pembahasan perundangan ini masih ada tarik ulur dari berbagai pihak, sehingga wajar diperlukan tambahan waktu untuk mengkajinya. Contohnya, ada ide-ide yang berkembang yakni nama perundangan ini akan diubah menjadi legislatif atau lembaga perwakilan.

“Kenapa namanya tidak disesuaikan saja menjadi Undang-undang Lembaga Perwakilan atau Undang-Undang Legislatif. Ada juga yang mengatakan, undang-undangnya kita pisah antara DPR, MPR, dan DPD,” jelasnya. (npm)