BPJS Kesehatan

Kastara.ID, Bogor – Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin menyatakan, hingga saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih memiliki tunggakan pembayaran hingga miliaran rupiah di sejumlah rumah sakit di Kabupaten Bogor.

Ade menjelaskan tunggakan ini menjadi salah satu penyebab maraknya penolakan rumah sakit terhadap pengguna layanan BPJS Kesehatan. Keluhan-keluhan tersebut, kata Ade, datang dari para pasien yang berobat dengan jaminan BPJS Kesehatan.

Ade menambahkan, pembayaran tunggakan BPJS Kesehatan sangat dibutuhkan untuk operasional rumah sakit. Ade menekankan perlunya kerja sama yang baik dari BPJS Kesehatan demi kelangsungan program jaminan kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor Tri Wahyu Harini menyatakan, tunggakan BPJS Kesehatan ada di empat RSUD dan rumah sakit swasta di Kabupaten Bogor cukup tinggi. Di RSUD Cibinong saja, menurut Tri, tunggakan BPJS Kesehatan senilai Rp 17 miliar. Jika ditotal semuanya tentu lebih besar jumlahnya.

Sementara itu sejak 2 Januari 2019, sejumlah rumah sakit menyatakan tidak lagi melayani pasien BPJS Kesehatan, salah satunya adalah RS MM Indramayu. Selain itu rumah sakit lainnya yang juga menolak pasien BPJS Kesehatan adalah RS Medika II Bekasi, RS Citama Bogor, dan RS Kustati Surakarta.

Di pintu depan rumah sakit tersebut terpasang pengumuman bahwa sejak 2 Desember 2019 tidak lagi menerima pasien peserta BPJS Kesehatan.

Kabid Pelayanan Kesehatan RS MM dr Haryo mengatakan pihaknya sudah tidak lagi bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sehingga ia meminta pasien peserta BPJS Kesehatan menggunakan pelayanan kesehatan rumah sakit lain. (lan)