Peraturan Daerah

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mendatangi Bareskrim Mabes Polri dan diterima langsung Kabareskrim di kantor Bareskrim Gedung KKP Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16 Jakarta Pusat, Kamis (3/1).

Mendagri melaporkan dan memberi dukungan secara resmi kepada Bareskrim untuk mengusut berita hoaks mengenai tujuh kontainer kertas suara dan hoaks 31 juta DPT selundupan yang diulang-ulang, itu tidak benar serta mendukung dan meminta Polri mengusut secara hukum berita fitnah terkait nama baik Presiden Bapak Jokowi.

Tjahjo dalam keterangannya menyampaikan dukungannya terhadap langkah KPU dan Bawaslu. “Mendukung langkah KPU, Bawaslu dan meminta Polri melalui Kabareskrim mengusut tuntas berita hoaks 7 kontainer kertas suara yang sudah dicoblos dan juga Mendagri meminta kepada Kabareskrim mengusut berita hoaks (bohong) 31 juta DPT selundupan yang itu sama sekali tidak benar serta mendukung dan meminta Polri mengusut secara hukum berita fitnah terkait nama baik Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara,” jelas Tjahjo.

Lebih lanjut Tjahjo juga menyampaikan bahwa konteksnya dalam posisi sebagai Mendagri melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana amanat UU 7 th 2017 untuk mengawal pelaksanaan pemilu serentak 2019. “Mari untuk menghormati Lambang dan Simbol-Simbol Negara dan mari kita lawan racun demokrasi demi terwujudnya konsolidasi demokrasi yang bermartabat dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya.

Mendagri juga menyampaikan bahwa hal ini sudah meresahkan dan dapat membangun opini ketidakpercayaan masyarakat dan tentunya mengganggu jalannya konsolidasi demokrasi.
“Saya yakin KPU sudah melaksanakan secara transparan, terbuka sesuai aturan UU yang ada. Dan ini juga mencederai demokrasi dan merusak suasana Pileg dan Pilpres serta membuat kerisauan publik,” ungkapnya.

Tjahjo Kumolo sebagai Mendagri dalam hal ini meminta resmi kepada Kabareskrim untuk mengusut tuntas, mencari siapa dalang yang menyebarkan isu tersebut. Dan selain itu, ia juga sebagai pembantu Presiden memiliki kewajiban untuk menjaga kehormatan Lambang dan Simbol-Simbol Negara.

“Lambang-lambang dan simbol negara tolong dijagalah, racun demokrasi harus kita lawan, yaitu politik uang, kampanye yang berujar kebencian, SARA, berita bohong fitnah harus distop, apalagi yang memfitnah simbol-simbol negara,” tegasnya

Tjahjo juga kembali tegaskan bahwa dirinya meminta kepada kepolisian harus dicari dan diusut siapa yang memfitnah Pak Jokowi sebagai Presiden dan sebagai sebagai Kepala Negara bukan sebagai Capres. “Ya setiap warga negara pun juga berhak melaporkan, jika dia merasa nama baiknya dicemarkan bisa minta kepada pihak kepolisian. Saya yakin kepolisian sudah sangat-sangat profesional. Tadi saya sudah menyampaikan dan dukungan kepada Bareskrim dan nanti siang KPU juga melapor, saya mendahului dan mendukung penuh langkah-langkah KPU dan penyelenggara Pemilu. Dan terima kasih dukungan masyarakat dan pers yang mendukung sepenuhnya upaya pengungkapan dan penindakan terhadap penyebar hoaks (berita bohong) yang merusak persatuan kesatuan bangsa,” pungkas Tjahjo. (rya)