Headline

Legislator Dukung Keputusan Larangan Masuk WNA ke Indonesia

Kastara.ID, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI DPR RI Azis Syamsuddin mendukung kebijakan pemerintah yang menutup sementara pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) yang mulai berlaku pada 1-14 Januari 2021. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah potensi transmisi varian baru COVID-19 yang telah menyebar di beberapa negara di dunia.

“Saya mendukung kebijakan pemerintah tersebut untuk mencegah potensi transmisi varian baru Covid-19 B117 yang masuk dari luar negeri ke Indonesia,” ucap Azis dalam keterangannya (2/1).

Azis meminta pemerintah harus memperhatikan dengan rutin dan intensif serta mengawasi pengurutan genom virus melalui analisa data penerbangan dari negara asal penyebaran seperti Inggris, Hong Kong, dan Singapura.

Azis juga mengingatkan bahwa virus baru COVID-19 B117 70 persen lebih cepat menular serta angka reproduksi virus (Ro) bisa meningkat dari 1,1 menjadi 1,5 dibandingkan varian virus sebelumnya.

“Pemerintah dan aparat penegak hukum harus tegas dalam melakukan penertiban terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Pemerintah dan Aparat Keamanan bisa mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Azis.

Peraturan tersebut yaitu UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan PP nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Azis mengimbau pada para pelaku perjalanan terkait ketentuan penutupan sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia, agar dapat mematuhi ketentuan tersebut.

“Terlebih usai perjalanan orang libur Natal dan Tahun Baru dan pelaku perjalanan WNI dari luar negeri. Terkecuali pemegang visa dinas setingkat menteri ke atas serta Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, Pemegang Kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan tetap (KITAP),” kata Azis. (rso)

Leave a Comment

Recent Posts

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…