I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masih mempersiapkan diri menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Terdapat 135 permohonan sengketa hasil pilkada yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saat ini KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tengah mempersiapkan diri menghadapi perselisihan hasil pemilihan atau PHP  di MK,” ujar Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam keterangannya (2/1).

Menurut Raka Sandi, dari 135 permohonan itu terdiri dari 7 perselisihan hasil pemilihan gubernur (pilgub), 14 permohonan sengketa hasil pemilihan wali kota (pilwalkot), dan 114 permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati (bupati).

Menurutnya, daerah dengan pengajuan sengketa hasil paling banyak ialah Papua dan Sumatra Utara yang masing-masing 13 permohonan.

Sedangkan Yogyakarta, Bali, dan Bangka Belitung tidak ada pasangan calon yang mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke MK.

Raka Sandi menuturkan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dan bimbingan teknis kepada jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menghadapi proses PHP 2020 ini.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, KPU belum mengetahui pokok perkara yang menjadi materi gugatan atau permohonan penyelesaian perselisihan hasil pilkada. KPU belum mendapatkan salinan materi gugatan secara resmi dari MK.

Sementara MK telah melantik tim gugus tugas dukungan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) pilkada hingga 10 April 2021 yang digelar di tengah pandemi Covid-19.

Sekretaris Jenderal MK M Guntur Hamzah mengatakan, pegawai yang tergabung dalam gugus tugas ini akan memantau sejumlah protokol kesehatan pencegahan Covid-19 agar diterapkan.

“Ketika persidangan nantinya seluruh pihak yang masuk ke ruang sidang MK harus melakukan swab antigen,” kata Guntur.

Ia menambahkan, setiap tamu wajib menunjukkan surat keterangan swab antigen dengan hasil negatif yang masa berlaku tiga hari. Jika ada pihak yang hendak bersidang tidak memiliki surat keterangan telah melakukan swab antigen, maka MK akan menyediakannya di halaman Gedung MK.

“Hal ini karena pihak yang bersidang akan berhadapan dengan Majelis Hakim, maka protokol kesehatan harus lebih ketat,” tuturnya. (ant)