Kastara.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, Kartu Keluarga (KK) kemungkinan dapat digunakan sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el), saat melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara dalam Pilkada Serentak 2017.

“Kami bersama KPU dua minggu ini tengah bekerja sama, apakah memungkinkan nantinya, kalau datang itu bawa KK,” kata Mendagri di kantornya (1/2).

Mendagri mengatakan, saat ini tidak banyak yang belum melakukan perekaman KTP El. “Memang kecil jumlahnya yang belum merekam, tapi sekecil apapun kan mengurangi partisipasi dalam Pilkada Serentak 2017,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat yang belum merekam data KTP El untuk proaktif melakukan perekaman data agar tidak kehilangan hak pilih. “Kami segera membangun komunikasi bersama dengan Komisi Pemilihan Umum terkait dengan jumlah partisipasi masyarakat yang akan ikut mencoblos di Pilkada Serentak 2017 nanti,” katanya. (raf)