Komnas HAM

Kastara.id, Jakarta – Komnas HAM mengapresiasi kerja keras dan komitmen DPR dan pemerintah yang telah berusaha menyelesaikan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang selama bertahun-tahun belum dapat diselesaikan dengan baik.

“Namun demikian, berdasarkan kajian, monitoring dan berbagai masukan dari masyarakat, Komnas HAM memandang penting untuk dilakukan penundaan pengesahan RKUHP yang direncanakan akan disahkan dalam waktu dekat ini,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangannya (2/2).

Ia menjelaskan, beberapa alasan pentingnya penundaan pengesahan tersebut antara lain, pentingnya untuk memastikan konsistensi pasal-pasal yang pernah mendapat perhatian publik luas dan telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi dan pasal-pasal yang sesuai secara subtansi dan prinsip dalam HAM.

Alasan lainnya yakni pendalaman dan uji dampak terhadap pemidanaan. Salah satu yang mendasar dalam penyusunan RKUHP adalah aspek pemidanaan. Menurutnya, Komnas Ham telah memberikan masukan terhadap beberapa isu krusial, terkait pengaturan tindak pidana khusus, khususnya terkait pengaturan kejahatan berat hak asasi manusia.

Komnas HAM menilai pengaturan ini lebih baik didalam UU tersendiri tidak dimasukan dalam RKUHP. Hal ini terkait pengaturan kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan perang dan kejahatan agresi yang merupakan jenis tindak pidana luar biasa, sehingga perlu diatur secara khusus dalam undang-undang tersendiri.

Ia menjelaskan, setiap usaha penyelesaian RKUHP yang belum selesai sampai saat ini adalah prestasi dan legacy yang telah dilakukan oleh semua pihak dalam proses dan tahapan tersebut.

“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana disebutkan di atas, maka dalam rangka mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berprespektif hak asasi manusia, maka Komnas HAM berpendapat penundaan pengesahan RKUHP adalah jalan terbaik saat ini,” tuturnya. (npm)