Kastara.ID, Jakarta – Tindak pidana korupsi di Tanah Air dinilai sudah pada tahap yang mengkhawatirkan. Staf Ahli Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menerangkan, kondisi korupsi di Indonesia sudah seperti kanker stadium 3.

“Indeks persepsi korupsi kita paling enggak 10 sampai 15 tahun tidak terlalu mengembirakan. Jadi ini sebenarnya masuk kategori (kanker) stadium 3, bukan stadium 4 ya,” tuturnya, di Jakarta (2/2).

Menurut Emerson, semua pihak harus memberikan dukungannya kepada aparat penegak hukum, khususnya kepada KPK. “Untuk menjadikan negara ini keluar dari zona merah negara paling korup,” ujarnya menambahkan.

Emerson kembali mengatakan, untuk memperbaiki kondisi seperti ini, KPK tidak bisa bekerja sendiri. Tetapi membutuhkan dukungan dari semua pihak.

Emerson pun menyarankan agar pemerintah juga bisa mengambil bagian dengan membuat regulasi anti korupsi yang tegas.

“Misalnya butuh regulasi yang anti korupsi, yang ekstra keras untuk menahan korupsinya,” katanya lagi.

Sekedar informasi, Riset Transparency International Indonesia mencatat skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2018 naik satu poin menjadi 38 dari skala 0-100 setelah stagnan di skor 37 sejak 2016 lalu. (rya)