Umrah

Kastara.ID, Jakarta – Arab Saudi menutup pintu bagi pendatang dari 20 negara termasuk Indonesia. Ketentuan ini juga berlaku untuk Jemaah Umroh.

“Larangan berlaku mulai jam 9 malam (waktu setempat) dengan pengecualian untuk diplomat serta petugas medis berikut keluarga mereka,” ujar pernyataan pers Pemerintah Arab Saudi Selasa (3/2). Larangan ini mulai berlaku hari ini (3/2) hingga 14 hari ke depan.

Pemerintah Arab Saudi mengambil langkah ini dengan mempertimbangkan situasi pandemi COVID-19 secara global. Selain itu dengan beredarnya beberapa varian baru Covid-19, yang belum tertangani secara efektif, juga menjadi kekhawatiran mereka.

Selain Indonesia, negara-negara yang warganya dilarang masuk ke Arab Saudi untuk sementara ini adalah Uni Emirat Arab, Mesir, Lebanon, Turki, Amerika, Inggris, Jerman, Prancis, Italia, Irlandia, Portugal, Swiss, Swedia, Brasil, Argentina, Afrika Selatan, India, Pakistan, serta Jepang.

Terkait Umrah dan Haji, Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menyatakan bahwa WNI yang akan melaksanakan ibadah Umrah juga terkena larangan ini, sehingga untuk sementara tidak bisa melaksanakan umrah.

“Umrah juga,” kata Agus Maftuh melalui pesan singkatnya yang diterima Rabu (3/2) seperti dilansir dari CNBC Indonesia. (ant)