Depok

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya mengubah kebijakan terkait penyesuaian kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di situasi Covid-19 saat ini.

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek Suharti mengatakan tiap daerah dapat menyesuaikan PTM 50 persen atau 100 persen mempertimbangkan situasi Covid-19 di daerah.

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen,” kata Suharti dalam keterangan tertulis, Kamis (3/2).

“Penekanan ada pada kata ‘dapat’. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19 terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen,” sambungnya.

Suharti tak menyebut bahwa PTM bisa ditiadakan pada daerah level 2. Dalam keterangannya, Suharti tidak mencantumkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai ganti PTM 100 persen.

Suharti mengaku, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) perihal diskresi kepada daerah PPKM Level 2.

“Tentunya PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri,” kata Suharti.

Sementara daerah pada status level PPKM 1, 3, dan 4 tetap mengikuti kegiatan belajar mengajar seperti yang tertera dalam SKB 4 Menteri. Daerah PPKM Level 1 menerapkan PTM 100 persen, sementara daerah level 3 dan 4 menerapkan PTM terbatas. (ant)