Registrasi Kartu Prabayar

Kastara.id, Jakarta – Masyarakat diimbau segera melapor jika mengalami kesulitan registrasi ulang kartu pra bayar, akibat ketidakcocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

“Bagi penduduk yang gagal registrasi, segera menghubungi call center Dukcapil pada nomor 1500537,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrullah dalam keterangannya, Sabtu (3/3).

Menurut Zudan, pihaknya akan memandu dan membantu menyelesaikan masalah, yang menjadi penyebab gagalnya registrasi ulang kartu.

Zudan menjelaskan, kesalahan pengguna dalam mengetik NIK dan nomor KK menjadi penyebab nomor satu kegagalan melakukan registrasi kartu SIM. “Pengguna pindah alamat dengan membuat NIK baru, sehingga data penduduknya ganda,” tegasnya.

Dia menambahkan, sejak 20 Februari 2018, pihaknya telah memperbesar kuota pendaftar masing-masing provider untuk memperlancar proses registrasi. Untuk Telkomsel, kuota dinaikkan menjadi sepuluh juta NIK per hari, Indosat dan XL lima juta NIK per hari, serta Smartfren dan Tri (3) sebanyak tiga juta NIK per hari.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan akan memblokir kartu pelanggan, yang tidak masuk dalam data registrasi mulai 1 Maret 2018. (npm)