Disrumkim

Kastara.ID, Depok – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok kembali melanjutkan pembebasan lahan, untuk pembangunan underpass di tahun ini. Total lahan yang akan dibebaskan sekitar 40-45 bidang tanah.

Kepala Bidang Pertanahan Disrumkim Kota Depok, Usep mengatakan, pihaknya menyiapkan pagu anggaran Rp 103 miliar untuk pembebasan lahan tahun ini. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok tahun 2021.

“Total lahan yang harus kami eksekusi 78 bidang tanah, yang sudah dibebaskan baru 19 lahan,” katanya seperti dimuat di situs resmi Kota Depok, Rabu (3/3).

Dikatakannya, pembebasan lahan mencakup seluruh item yang berada di dalamnya meliputi bangunan, tanaman, dan lainnya yang bernilai dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Warga yang terkena eksekusi lahan mengumpulkan syarat administrasi kepada Disrumkim bagian pertanahan lalu divalidasi, dan diverifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok,” terangnya.

Usep menyebut, warga yang terkena dampak pembangunan lahan underpass mendukung penuh program pemerintah tersebut. Selama dua tahun ini, sambung Usep, pihaknya tidak menerima penolakan dari warga setempat.

“Sebelumnya kami sudah melalukan sosialisasi kepada pimpinan wilayah (Lurah) dan ke warga pemilik lahan,” pungkasnya. (lan)