Headline

Penumpang KA Jarak Jauh Okupansinya Masih di Bawah 50 Persen

Kastara.ID, Jakarta – Libur nasional Nyepi yang jatuh pada hari Kamis (3/3) kondisi penumpang di Stasiun Gambir maupun Pasar Senen juga terpantau normal.

Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan, jelang libur pada Rabu (2/3) keberangkatan penumpang dari Stasiun Gambir tercatat sekitar 3.778 penumpang atau 42 persen untuk keterisian tempat duduk dengan keberangkatan 24 KA.

Sedangkan dari Stasiun Pasar Senen terdapat sekitar 4.983 penumpang atau 42 persen untuk keterisian tempat duduk dengan keberangkatan 20 KA.

“Sementara untuk hari Kamis dan Sabtu dilihat dari data pemesanan tiket sementara juga terpantau normal dengan rata-rata keterisian TD sekitar 22 sampai dengan 35 persen,” kata Eva di Jakarta, Kamis (3/3).

“Sehingga masih terdapat ketersediaan TD bagi calon penumpang yang akan menggunakan layanan KA Jarak Jauh ke berbagai tujuan,” jelasnya.

Bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan tiket KA dapat melalui Aplikasi KAI Access, website kai.id serta channel penjualan resmi lainnya.

Menurut Eva, PT KAI Daop 1 Jakarta juga mengimbau kepada calon penumpang KAJJ untuk memperhatikan kembali ketentuan dan persyaratan naik KA di masa pandemi.

Adapun saat ini ketentuan dan persyaratan naik KA mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021. Ketentuannya antara lain:
1. Penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama) kecuali penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin.

2. Seluruh penumpang (tanpa batasan usia) wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen (1×24 jam) atau RT-PCR (3×24 jam) dengan hasil negatif.

3. Perjalanan penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Lebih jauh Eva mengatakan, untuk layanan antigen di area Daop 1 Jakarta terdapat 6 lokasi yakni Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek dengan tarif Rp 35.000.

“PT KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA,” tuturnya.

Eva kembali menuturkan komitmen untuk mewujudkan perjalanan KA yang sehat juga terus dilakukan melalui penerapan aturan yang ketat pada seluruh pengguna jasa baik di stasiun dan selama perjalanan KA berlangsung. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…

Rombongan Pelajar SMK Lingga Kencana Depok Mengalami Kecelakaan di Kawasan Wisata Ciater

Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling…

Seluruh Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Ditanggung Pemerintah Kota (Pemkot) Depok

Kastara.Id,Depok - Seluruh biaya perawatan korban kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana,…