Kastara.id, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2017 yang memuat ringkasan dari 449 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas enam LHP Keuangan, 239 LHP Kinerja, dan 204 LHP Dengan Tujuan Tertentu.

IHPS II Tahun 2017 tersebut diaerahkan kepada pimpinan DPR di Gedung Nusantara II, Komplek Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/4).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK mengungkapkan 4.430 temuan yang memuat 5.852 permasalahan,” kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara.

Sebanyak 5.852 masalah tersebut meliputi 1.082 (19 persen) permasalahan kelemahan Sistem Pengendalian Internal (SPI), 1.950 (33 persen) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 10,56 triliun, dan 2.820 (48 persen) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp 2,67 triliun.

Dari 1.950 permasalahan ketidakpatuhan tersebut, sebanyak 1.452 (74 persen) senilai Rp 10,56 triliun yang terdiri atas permasalahan yang mengakibatkan kerugian negara sebanyak 840 (58 persen) permasalahan senilai Rp 1,46 triliun, potensi kerugian negara sebanyak 253 (17 persen) permasalahan senilai Rp 5,04 triliun, dan kekurangan penerimaan sebanyak 359 (25 persen) permasalahan senilai Rp 4,06 triliun.

Atas permasalahan ketidakpatuhan tersebut, selama proses pemeriksaan entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset dan atau menyetor ke kas negara senilai Rp 65,91 miliar (0,62 persen).

Selain itu, terdapat 2.820 ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp 2,67 triliun terdapat 69 permasalahan ketidakhematan (dua persen) senilai Rp 285,54 miliar, 12 permasalahan ketidakefisienan (satu persen) senilai Rp 51,06 miliar, dan 2.739 permasalahan ketidakefektifan (97 persen) senilai Rp 2,33 triliun.

“Sesungguhnya, efektivitas dari hasil pemeriksaan BPK akan tercapai jika laporan hasil pemeriksaannya ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa. Salah satu pihak yang dapat mendorong efektivitas tindak Ianjut tersebut adalah pengawasan yang intensif dari pimpinan dan para anggota DPR,” ujar Moermahadi. (danu)