Kastara.id, Jakarta – Kasus program palsu magang di luar negeri kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang dengan terdakwa Direktur PT Sofia bernama Windy yang bekerja sama dengan PT Walet Maxim Birdnest milik Albert Tei di Selangor, Malaysia.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan akan mengawasi proses hukum program palsu magang di luar negeri dengan korban siswa-siswi Sekolah Menengah Kejuruan yang dipekerjakan secara tidak manusiawi.

“KPAI akan terus mengawasi agar proses hukum berjalan sesuai prinsip-prinsip perlindungan anak,” kata Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak KPAI Ai Maryati Solihah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/4).

Menurut data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah, korban mencapai 138 orang terdiri atas 86 orang dari Nusa Tenggara Timur dan Jawa Timur dan 52 korban dari salah satu SMK di Kendal, Jawa Tengah.

“Para pelaku dan korporasi dapat dituntut dan dikenai dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Ai menambahkan, pelaku dan korporasi dapat dikenai sanksi pencabutan izin usaha dan hukuman pidana maksimal 15 tahun. “KPAI juga akan memperjuangkan pemenuhan hak restitusi bagi para korban yang telah mengalami kerugian baik materi maupun nonmateri,” pungkasnya. (nad)