Utang

Kastara.ID, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera mencairkan dana bagi hasil (BDH) sebesar Rp 7,5 triliun untuk Pemprov DKI Jakarta. Dana tersebut, menurut Anies, akan digunakan untuk penanganan wabah virus corona di Jakarta.

Saat menggelar rapat dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin melalui teleconference (2/4), Anies menjelaskan, utang Rp 7,1 triliun terdiri dari DBH tahun lalu sebesar Rp 5,1 triliun. Semula puitang Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 6,4 triliun. Namun setelah dikoreksi jumlahnya berkurang.

Selain itu Anies juga meminta pencairan DBH kuartal kedua sebesar Rp 2,4 triliun bisa dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya menurut Anies, Pemprov DKI Jakarta tidak punya cukup dana untuk menganggulangi wabah corona.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini menjelaskan, tantangan yang dihadapi Pemprov DKI Jakarta saat ini bukan anggaran, tetapi arus kas atau cashflow. Jika piutang tersebut bisa segera dicairkan, Pemprov DKI Jakarta bisa lebih leluasa mengolah cashflow untuk penanggulangan pandemi virus corona. Itulah sebabnya ia berharap piutang tersebut segera dicairkan.

Anies menerangkan, saat ini pihaknya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,032 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 untuk penanggulangan virus corona. Dana tersebut dialokasikan hingga Mei 2020. Dana tersebut, ujar Anies diperuntukkan bagi Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan penanggulangan Covid-19. (hop)