Romahurmuziy Lukman Hakim Saefuddin Jokowi

Kastara.ID, Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan kembali memanggil Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin pada Rabu (8/5). Hal ini dilakukan setelah pada Rabu (24/4) pekan lalu Lukman mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sedang menghadiri sebuah acara di Bandung.

Febri menambahkan, Lukman dipanggil sebagai saksi dalam kasus jual beli jabatan yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. Untuk itu KPK telah mengirimkan surat kepada Lukman guna menghadiri pemeriksaan tersebut.

Seperti diketahui, KPK telah menerapkan Romi, sapaan Romahurmuziy, sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2018-2019. Romi diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 300 juta terkait kasus ini.

Selain Romi, KPK juga menetapkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka. Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag.

Saat melakukan penggeledahan di ruang kerja Menag, penyidik KPK menemukan uang senilai Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS. Kuat dugaan uang tersebut terkait dengan kasus jual beli jabatan yang menjerat Romi. Terlebih Romi dan Lukman Hakim berasal dari partai yang sama.

Belakangan, Lukman menyatakan uang tersebut adalah honornya selama menjadi menteri agama. (*)