UMK

Kastara.ID, Depok – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok meminta seluruh perusahaan yang ada di Kota Depok untuk mematuhi Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia. Salah satunya adalah membayarkan THR secara penuh kepada pekerja.

“Kami minta perusahaan mematuhi aturan sesuai SE dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 di Perusahaan,” ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Manto Djorghi, sebagaimana dilansir situs resmi Pemkot Depok, Senin (3/5).

Dalam SE tersebut, lanjutnya, tertuang jika perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan, perlu ada dialog atau kesepakatan antara kedua belah pihak. Selain itu, perusahaan juga wajib melaporkan keuangan internal.

“Kalau tahun lalu, perusahaan masih bisa mencicil uang THR. Tapi tahun ini sudah tidak bisa. Perusahaan harus membayar penuh,” terangnya.

Untuk besaran THR, lanjut Manto, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun ini juga.

“Kami harap mereka (perusahaan) bisa memenuhi hak karyawan, meskipun dalam kondisi seperti ini,” pungkasnya. (dha)