SIKM

Kastara.ID, Jakarta – Sebanyak 630.825 pengguna berhasil mengakses perizinan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari website https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta selama periode 15 Mei sampai 3 Juni 2020. Tercatat 49.483 permohonan SIKM yang diterima.

Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 4.524 permohonan yang masih dalam proses karena baru saja diajukan pemohon.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, dalam waktu tiga hari, pihaknya telah berhasil merampungkan penelitian administrasi dan teknis perizinan terhadap lebih dari 21.000 permohonan SIKM.

“Bahkan kami juga tetap memroses pada hari libur nasional, Sabtu dan Minggu,” ujar Benni, Rabu (3/6).

Benni merinci, berdasarkan hasil verifikasi dari penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan hasil 8,6 persen dari total permohonan atau 4.265 permohonan SIKM, dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik. Sementara sebanyak 2.642 permohonan SIKM menunggu divalidasi penjamin/penanggung jawab.

“76,9 persen dari total permohonan atau 38.052 permohonan SIKM dinyatakan ditolak atau tidak disetujui,” kata Benni.

Benni sangat menyayangkan masih banyak warga yang keliru dalam mengajukan perizinan SIKM. Sebab, pihaknya kerap kali menemukan permohonan yang tidak memenuhi aspek substansi perizinan SIKM. Di antaranya, warga tersebut tidak sesuai atau tidak bekerja di sebelas sektor yang diizinkan dan juga warga Bodetabek yang mengajukan SIKM di wilayah DKI Jakarta.

Benni menuturkan, Dinas PMPTSP DKI Jakarta gencar melakukan sosialisasi Perizinan SIKM baik melalui media massa maupun media sosial. Untuk itu, warga diminta mempelajari Perizinan SIKM sebelum mengajukan permohonan SIKM.

“Kerja sama berbagai pihak sangat menentukan kecepatan petugas dalam memproses perizinan SIKM dan membantu warga yang memang benar-benar membutuhkan SIKM,” tandas Benni. (hop)