Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)

Kastara.ID, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris meninjau persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal di Masjid Baiturahman (Masjid Merah), Jalan Tole Iskandar, Depok, Rabu (3/6). Secara resmi akan dibuka kegiatan beribadah di tempat ibadah semua agama se-Kota Depok. Untuk shalat Jumat nanti tanggal 5 Juni sudah diperbolehkan.

Berakhirnya masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok pada 4 Juni 2020.

“Mulai hari Kamis masyarakat sudah bisa menjalankan ibadah shalat subuh berjemaah di mushala atau masjid terdekat, namun pada kegiatan peribadatan tersebut tetap harus mengikuti protokol kesehatan,” ujar Idris.

Idris menambahkan, untuk persiapan pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Kota Depok berencana akan melaksanakan PSBB Proporsional. Sebagai contoh ketika shalat harus diperhatikan jarak minimal satu meter, alat shalat  wajib dibawa sendiri seperti sajadah dan wajib setiap orang masuk masjid diukur suhunya.

Untuk pelaksanannya akan mengembangkan inovasi Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS), di mana area pembatasan sosial akan diperkecil pada level Rukun Warga (RW) yang masih dikategorikan zona merah.

“Pada RW yang ditetapkan PSKS, akan diatur pembatasan sosial secara khusus yang akan dimuat dalam Peraturan Wali Kota Depok bersamaan dengan Protokol PSBB Proporsional,” katanya.

“Untuk sampai pada tahapan ini, diperlukan kerja sama dan partisipasi semua pihak dalam mengikuti protokol PSBB yang berlaku agar capaian Reproduksi Efektif Kota Depok terus konsisten kurang dari 1 persen hingga mencapai zona hijau,” tegas Idris. (*)