Shalat Jumat

Kastara.ID, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta menyatakan shalat Jumat yang dilaksanakan dalam dua gelombang tetap diperbolehkan. Pasalnya hal itu dilaksanakan di tengah kondisi darurat pandemi virus corona atau Covid-19. Diperbolehkannya shalat Jumat dua gelombang tertuang dalam Fatwa MUI DKI Jakarta Nomor 05 Tahun 2020 tentang hukum dan panduan salat Jumat lebih dari satu kali pada saat pandemi COVID-19.

Fatwa yang ditandatangani Ketua Umum MUI DKI Munahar Muchtar dan Sekretaris Umum MUI DKI Yusuf Aman itu diterbitkan menyusul adanya surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta nomor 469/-0.856 perihal permohonan panduan pelaksanaan peribadatan dan kegiatan keagamaan.

Dalam fatwa tersebut, MUI DKI Jakarta telah mempertimbangkan berbagai hal, salah satunya adalah kewajiban masjid menyelenggarakan shalat Jumat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Hal ini dikhawatirkan menyebabkan masjid-masjid di Jakarta tidak mampu menampung jamaah shalat Jumat.

Itulah sebabnya MUI DKI Jakarta mempertimbangkan solusi melaksanakan shalat Jumat lebih dari satu kali atau dalam dua gelombang. Namun jika solusi tersebut masih tidak bisa dilaksanakan, MUI DKI Jakarta menyatakan harus diganti dengan melaksanakan shalat Dzuhur. Selain itu MUI DKI Jakarta juga menganjurkan pelaksanaan shalat Jumat di tempat-tempat lain yang layak, seperti mushalla, ruang aula, lapangan atau tempat lainnya.

Fatwa MUI DKI Jakarta tersebut berlawanan dengan Fatwa MUI Nomor 5/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pelaksanaan Sholat Jumat Dua Gelombang. Dalam fatwa tersebut ditegaskan shalat Jumat dua gelombang hukumnya tidak sah.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan pihaknya memberikan solusi dalam pelaksanaan shalat Jumat di tengah pandemi Covid-19, yakni dengan memperbanyak lokasi sholat. Sehingga jemaah tetap bisa melaksanakan sholat Jumat dalam sekali gelombang di waktu yang bersamaan. (ant)