PSBB

Kastara.ID, Jakarta – Petugas gabungan melakukan pengawasan dan penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasar Gembrong, Jatinegara, Jakarta Timur (2/6). Hasilnya, sekitar 60 toko mainan di pasar tersebut ditutup petugas lantaran melanggar Pergub DKI No 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Sadikin mengatakan, pengawasan dan penindakan PSBB di kawasan Pasar Gembrong sebetulnya rutin digelar. Namun, meski sering ditertibkan, para pedagang tersebut tetap membandel nekat menjual dagangannya.

“Karena masih membandel terpaksa kami ambil tindakan menutup 60 toko di Pasar Gembrong sampai penerapan PSBB Berakhir. Ini untuk memberikan efek jera dan agar patuh dengan kebijakan PSBB,” tegas Sadikin.

Selain menutup 60 toko, sambung Sadikin, pihaknya juga menindak 50 orang yang kedapatan tidak mengenakan masker saat berada di area pasar. Dari jumlah itu, 34 orang dikenai sanksi kerja sosial seperti menyapu jalan, membersihkan trotoar dan taman menggunakan rompi bertuliskan ‘Pelanggar PSBB’. Sedangkan 16 pelanggar lainnya dijatuhi sanksi administrasi masing-masing dijatuhi denda Rp 100 ribu.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan sampai PSBB di Jakarta berakhir. Kami juga mengimbau semua pihak agar mematuhi kebijakan PSBB yang diterapkan Pemprov DKI untuk memutus penyebaran COVID-19,” tandasnya. (hop)