Pantas Nainggolan

Kastara.ID, Jakarta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, siap membahas perubahan kedua atas peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, pembahasan akan mulai dilaksanakan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (8/6) mendatang.

“Kita telah sepakati melaksanakan agenda rapat dengar pendapat umum, khusus terkait retribusi daerah. Nanti kita akan dengar masukan-masukan dari stakeholder secara teknis,” ujarnya (2/5).

Ia menjelaskan, pembahasan RDPU ini merupakan salah satu upaya Bapemperda untuk melahirkan payung hukum sesegera mungkin yang sempat tertunda akibat pandemi COVID-19.

“Kami berharap pembahasan ini tidak mengurangi kerja eksekutif dalam melakukan pemungutan retribusi dari seluruh wajib pajak,” tandasnya.

Selain Raperda tentang Retribusi Daerah, Bapemperda juga akan membuat jadwal untuk menindaklanjuti tiga Raperda lainnya, yakni perubahan atas Perda Nomor 16 tahun 2010 tentang Pajak Parkir, Perda Nomor 15 tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, dan Pengelolaan Milik Daerah. (hop)