PN Jaktim

Kastara.ID, Jakarta – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut hukuman penjara 6 tahun dalam kasus hasil tes swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan HRS telah bersalah dan terbukti menyebarkan berita bohong dalam kasus tersebut hingga menimbulkan keonaran.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan HRS menyebarkan berita bohong melalui tayangan video yang menyatakan dalam kondisi sehat. Padahal saat itu menurut jaksa HRS tengah tertular virus corona atau Covid-19. Jaksa menilai pernyataan pimpinan tertinggi FPI itu tidak sesuai dengan fakta. Padahal video tersebut tersebar dan menjadi konsumsi publik. Terlebih beberapa media nasional, baik televisi maupun media online turut menyiarkan video tersebut.

Jaksa menambahkan, dalam perkara tersebut HRS bermaksud menutup-nutupi kondisinya yang sebenarnya. Seharusnya menurut jaksa, ulama yang sempat menyingkir ke Arab Saudi pada 2017 hingga 2020 itu berkata jujur dan mengakui telah terpapar Covid-19. Seharusnya HRS tidak berbohong dan mengatakan dalam kondisi sehat seperti yang ada dalam tayangan video yang disebarkannya.

Jaksa memaparkan, dalam video berjudul Testimoni RS Ummi itu, HRS menyatakan “Alhamdulillah saya sehat wal afiat.” Hal ini menurut jaksa tidak sesuai dengan fakta. HRS juga menanyakan apakah RS Ummi menjadi rujukan penanganan Covid-19 atau tidak. Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti, menurut jaksa, HRS telah secara sah dan meyakinkan telah menyiarkan berita bohong.

Jaksa menambahkan, dalam menyebarkan berita bohong itu, HRS juga dibantu Habib Hanif Alatas dan dr Andi Tatat. Habib Hanif telah turut menyebarkan berita bohong dalam video testimoni HRS tersebut. Bahkan Habib Hanif ikut menuturkan, “Assalamualaikum, memang benar Habib Rizieq Shihab di RS Ummi, Habib secara garis besar, secara umum, sehat walafiat.” Atas perbuatan itu, Habib Hanif yang juga menantu HRS dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara.

Jaksa mengatakan, HRS telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya dalam pekara kerumunan di Petamburan, Jakarta, HRS telah divonis hukuman penjara 8 bulan. Sedangkan dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, HRS dijatuhi vionis denda Rp 20 juta. (ant)