Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pendalaman struktur industri farmasi di dalam negeri melalui peningkatan investasi. Upaya ini, selain untuk menumbuhkan sektor strategis tersebut, juga diharapkan dapat memangkas defisit neraca perdagangan dan memacu ekspor.

“Salah satu langkahnya, yaitu dengan pemberian insentif untuk menarik investasi. Apalagi, sebagai sektorandalan masa depan, industri farmasi terus didorong daya saingnya melalui berbagai kemudahan dan insentif berupa pengurangan pajak maupun bea masuk yang ditanggung pemerintah serta bentuk insentif lainnya,” kata Direktur JenderalIndustri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono di Cikarang, Jawa Barat (2/7).

Sigit mengungkapkan, industri farmasi merupakan salah satu sektor yang memiliki kinerja gemilang dan memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. Pada triwulan I tahun 2019, industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional mampu tumbuh hingga 8,12 persenatau melampaui pertumbuhan ekonomi di angka 5,07 persen.

“Industri ini juga memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) industri pengolahan nonmigas sebesar 3,24 persen,” ujarnya. Pertumbuhan industri farmasi, salah satunya dipengaruhi oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan nilai pasar yang besar.

Menurut Sigit, industri farmasi di sektor hulu atau produsen bahan baku perlu terus dikembangkan karena nilai tambah produk farmasi akan meningkat jika sektor hulu dan hilir terintegrasi. Selain itu, pengembangan sektor hulu juga bisa menjadi substitusi impor bahan baku sehingga dapat menekan defisit neraca dagang di sektor industri farmasi.

Saat ini, neraca ekspor-impor industri farmasi masih menunjukkan defisit, walaupun nilai ekspor produk farmasi pada tahun 2018 menembus sampai USD 1,14 miliar atau meningkat dibandingkan di 2017 yang mencapai USD 1,10 miliar. Selain untuk mengisi pasar ekspor, industri farmasi dalam negeri juga mampu memenuhi 75% kebutuhan obat untuk pasar domestik.

“Guna mengembangkan industri hulu dan substitusi impor perlu investasi. Pemerintah memberikan dukungan fiskal terhadap pertumbuhan industri farmasi melalui tax allowancetax holiday, serta super deductible tax yang diberikan bagi industri yang terlibat dalam program vokasi dan inovasi melalui research and development (R&D),” paparnya.

Karena itu, dalam era industri 4.0, Kemenperin juga mendorong industri kimia bertransformasi pada pemanfaatan teknologi digital, sehingga akan mampu menciptakan nilai tambah baru pada hasil produknya. Pada era revolusi industri 4.0, ditandai dengan digitalisasi dalam proses produksi, seperti penggunaan Big DataArtificial Intelligent (AI), dan Internet of Things (IoT) yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing terutama dalam optimasi dan efisiensi proses produksi.

“Pemanfaatan teknologi dan kecerdasan digital mulai dari proses produksi dan distribusi akan memberikan peluang baru serta meningkatkan daya saing industri farmasi, dan diharapkan dapat mendorong industri farmasi untuk mengembangkan pasar ekspor, khususnya pasar ekspor non-tradisional seperti Amerika Latin, Eropa Timur, Rusia hingga Afrika,” sebutnya.

Hingga kini, industri farmasi di dalam negeri terdapat 206 perusahaan, yang didominasi oleh 178 perusahaan swasta nasional, kemudian 24 perusahaan Multi National Company (MNC), dan empat perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Farmasi sendiri merupakan industri padat modal atau capital intensive.Untuk itu, pemerintah memberikan apresiasi terhadap investasi dan perluasan pasar yang dilakukan oleh pelaku industri farmasi bagi pengembangan fasilitas produksinya di dalam negeri, sehingga dapat meningkatkan kualitas dan daya saingnya di pasar health care international,” pungkasnya. (mar)