Pajak

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menandatangani Nota Kesepahaman terkait penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat (beneficial ownership) dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Data ini akan melengkapi data untuk penghitungan perpajakan.

“MoU kerja sama dalam pertukaran data beneficial ownership akan melengkapi data yang selama ini kita peroleh dari AEOI. Tentu dengan adanya beneficial ownership akan mendapatkan konsistensi segala informasi mengenai siapa the ultimate beneficial-nya,” jelas Menkeu saat konferensi pers bersama Menteri Hukum dan HAM, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, serta Wakil Ketua KPK, di Golden Ballroom Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (3/7).

Menkeu pun mengatakan, data pemilik manfaat ini dapat mencegah tindakan based erotion profit shifting atau tindak penghindaran pajak. Selanjutnya, Menteri Hukum dan HAM menjelaskan bahwa Kemenkumham akan menyiapkan peraturan yang mewajibkan para notaris untuk menginformasikan pemilik manfaat yang sebenar-benarnya atas sebuah aset.

Menkeu kembali menegaskan bahwa akan lebih baik apabila para pelaku ekonomi menjadi legal dan transparan. Dengan begitu akan terbangun tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan konsisten terutama di sektor swasta.

“Kalau Indonesia seluruh stakeholder-nya bersama-sama berkomitmen memiliki landasan prinsip-prinsip yang baik maka Indonesia akan menjadi negara yang jauh lebih bagus baik dari sisi tax collection, penggunaan uang pajak, dan mendapatkan hasil-hasil pembangunan yang optimal,” ujar Menkeu. (mar)