PSBB

Kastara.ID, Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta telah melakukan 125.420 penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi periode 4 sampai 30 Juni 2020.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan, pengawasan protokol kesehatan menyasar tempat atau fasilitas umum, maupun perorangan. Adapun jenis penindakan atau sanksi terdiri dari teguran tertulis, denda, dan kerja sosial.

“Rinciannya, ada 60 teguran tertulis, 11.331 denda, dan 114.029 kerja sosial. Penindakan dan pengenaan sanksi bagi para pelanggar PSBB sesuai Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020,” ujarnya (2/7).

Arifin menjelaskan, umumnya pelanggaran yang dilakukan tempat usaha yakni tidak melaksanakan protokol pencegahan penularan COVID-19 secara menyeluruh. Kemudian, pelanggaran perorangan didominasi karena tidak mengenakan masker saat keluar rumah.

“Total nominal sanksi denda yang terkumpul pada masa PSBB Transisi sampai saat ini mencapai Rp 413.460.000. Untuk denda perorangan sebesar Rp 226.710.000, kemudian tempat atau fasilitas umum Rp 186.750.000. Denda tersebut masuk ke kas daerah,” terangnya.

Arifin menuturkan, pihaknya juga melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap tempat usaha hiburan dan pariwisata. Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan seluruh warga patuh dan disiplin.

“Kita ingin semua secara sukarela dapat menjalankan protokol kesehatan dan keselamatan dalam rangka memutus mata rantai dan menuntaskan COVID-19 di Jakarta,” ungkapnya.

Arifin menegaskan, seluruh ketentuan atau aturan yang sudah ditetapkan berlaku untuk seluruh warga Jakarta tanpa terkecuali.

“Kalau melanggar tentu ada sanksi sesuai tingkatan pelanggaran. Protokol pencegahan penularan harus dipatuhi bersama,” tandasnya. (hop)